Koordinator Pusat Studi Hukum Keluarga Islam

  Profil Profesi

Sebagai Koordinator Pusat Studi Hukum Keluarga Islam, tugas utama saya adalah mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan hukum keluarga Islam.

Saya bertanggung jawab dalam melakukan riset dan analisis terkait masalah hukum keluarga Islam serta menghasilkan publikasi-publikasi ilmiah yang mendukung pengembangan hukum keluarga Islam.

Selain itu, saya juga berperan dalam menyelenggarakan seminar, konferensi, dan pelatihan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam rangka memperluas pemahaman tentang hukum keluarga Islam.

Apa saya cocok bekerja sebagai Koordinator Pusat Studi Hukum Keluarga Islam?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Koordinator Pusat Studi Hukum Keluarga Islam adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum keluarga Islam dan mampu melakukan penelitian yang akurat dan komprehensif dalam bidang tersebut.

Dalam pekerjaan ini, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, kemampuan manajerial yang kuat, dan mampu bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak terkait.

Jika kamu tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum keluarga Islam dan kurang mampu berkomunikasi dengan baik dalam memberikan nasihat hukum kepada masyarakat, maka pekerjaan sebagai Koordinator Pusat Studi Hukum Keluarga Islam tidak cocok untukmu.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Koordinator Pusat Studi Hukum Keluarga Islam adalah bahwa tugas utamanya adalah mengatur pernikahan dan urusan keluarga secara langsung, padahal sebenarnya lebih berkaitan dengan penelitian dan pengembangan hukum keluarga dalam konteks Islam.

Ekspektasi yang salah adalah mengira profesi ini hanya berfokus pada pemahaman dan penyebaran hukum keluarga Islam, namun sebenarnya juga melibatkan analisis kebijakan, advokasi, serta pengajaran dalam bidang hukum keluarga ini.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti juru bicara atau konsultan hukum keluarga Islam, terletak pada peran yang lebih mendalam sebagai koordinator dalam mengelola dan memimpin pusat studi hukum keluarga Islam, yang termasuk dalam unsur pengembangan penelitian dan program-program yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Ilmu Hukum
Kajian Keluarga
Ilmu Agama Islam
Konseling Keluarga
Pendidikan Islam
Komunikasi
Studi Islam
Psikologi
Sosiologi
Administrasi Publik

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kementerian Agama Republik Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Yayasan Pesantren Al Muhajirin
Perkumpulan Pengusaha Muslim Indonesia (PPMI)
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Yayasan Wakaf Al Qur'an Indonesia (YAWAQI)
Forum Komunikasi Organisasi Islam (FKOI)
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)