Sebagai legal advisor di perusahaan multinasional, tugas utama meliputi memberikan nasihat hukum kepada perusahaan terkait masalah perjanjian, perizinan, dan perundang-undangan.
Selain itu, juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua aturan hukum yang berlaku di negara tempat perusahaan beroperasi.
Pekerjaan ini juga melibatkan berkomunikasi dengan tim internal, klien, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah hukum dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang legal dan menguntungkan bagi perusahaan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Legal advisor di perusahaan multinasional adalah orang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum, kemampuan analitis yang kuat, serta mampu bekerja dengan tingkat stres yang tinggi.
Sebagai Legal advisor di perusahaan multinasional, seseorang juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang cepat dalam lingkungan kerja yang dinamis.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum dan regulasi, serta tidak mampu bekerja dengan detail dan analisis yang mendalam, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi legal advisor di perusahaan multinasional.
Miskonsepsi tentang Legal Advisor di perusahaan multinasional adalah bahwa pekerjaannya hanya melibatkan pemahaman hukum secara teori tanpa memperhatikan aspek bisnis. Padahal, mereka sebenarnya harus menggabungkan pemahaman hukum dengan pemahaman bisnis untuk memberikan saran yang efektif kepada perusahaan.
Ekspektasi terhadap Legal Advisor di perusahaan multinasional adalah mereka memiliki keahlian yang mampu menyelesaikan semua masalah hukum perusahaan dengan cepat dan tanpa hambatan. Namun, realitanya adalah mereka juga harus bergantung pada peraturan dan prosedur internal perusahaan serta harus berhadapan dengan berbagai kerumitan hukum.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Lawyer atau Attorney, adalah bahwa Legal Advisor memiliki fokus lebih spesifik pada aspek hukum yang berkaitan dengan perusahaan dan bisnis. Mereka berperan sebagai penasihat dalam pengambilan keputusan bisnis yang berdampak pada aspek hukum, sedangkan Lawyer atau Attorney mungkin lebih cenderung untuk terlibat dalam tugas-tugas hukum yang lebih umum.