Seorang praktisi bantuan hukum bertugas memberikan layanan hukum gratis kepada mereka yang tidak mampu memperoleh akses terhadap layanan hukum.
Tugas utama praktisi bantuan hukum meliputi memberikan nasihat hukum, membantu dalam persiapan kasus hukum, dan mewakili klien dalam proses hukum.
Selain itu, praktisi bantuan hukum juga berperan dalam melakukan advokasi, menciptakan kesadaran hukum, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang lebih luas.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Legal Aid Practitioner adalah seorang yang memiliki kedalaman pengetahuan hukum, empati yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dan kemampuan berbicara yang persuasif dalam menyampaikan argumen hukum.
Sebagai seorang Legal Aid Practitioner, mereka harus dapat menghadapi berbagai situasi yang kompleks dan menuntut pemecahan masalah yang kreatif serta memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
Jika kamu tidak memiliki ketekunan yang tinggi, tidak bertanggung jawab, serta tidak sensitif terhadap keadilan dan hak asasi manusia, maka kamu tidak cocok menjadi Legal Aid Practitioner.
Persepsi miskonsepsi tentang profesi Legal Aid Practitioner adalah bahwa mereka hanya bekerja untuk membela pembela terpidana yang bersalah, padahal sebenarnya mereka juga membantu individu yang membutuhkan akses keadilan tanpa memandang kesalahan atau ketidakberdayaan mereka.
Terkadang orang berharap bahwa Legal Aid Practitioner dapat menyelesaikan setiap masalah hukum dengan cepat dan tanpa biaya, padahal kenyataannya mereka juga terbatas oleh sumber daya dan jangkauan yang ada.
Perbedaan antara Legal Aid Practitioner dan pengacara biasa adalah bahwa Legal Aid Practitioner lebih fokus pada klien yang tidak mampu membayar biaya pengacara, sementara pengacara biasa menerima klien dari berbagai latar belakang finansial dan mungkin memiliki prioritas lain dalam praktik hukum mereka.