Pekerjaan sebagai Legal Counsel melibatkan memberikan nasihat hukum, melakukan penelitian hukum, dan merancang perjanjian dan kontrak untuk perusahaan.
Tugas utama meliputi memberikan nasihat hukum kepada manajemen perusahaan, mengevaluasi peraturan dan kebijakan, dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum yang berlaku.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penanganan sengketa hukum, menyiapkan pernyataan hukum, dan berkolaborasi dengan tim internal dan eksternal untuk menyelesaikan masalah hukum.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Legal Counsel adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan regulasi, mampu menganalisis dengan cepat situasi hukum yang kompleks, serta memiliki kemampuan negosiasi yang kuat.
Disamping itu, seorang Legal Counsel juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dengan pihak internal dan eksternal perusahaan, serta memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai penasihat hukum.
Jika kamu tidak memiliki minat atau pemahaman yang cukup terhadap hukum dan tidak memiliki kemampuan analisis yang baik, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi seorang Legal Counsel.
Miskonsepsi tentang Legal Counsel adalah bahwa mereka hanya bekerja di dalam ruang sidang, padahal sebenarnya mereka juga melibatkan penelitian, penulisan, dan memberikan saran hukum kepada klien.
Ekspektasi sering kali menganggap Legal Counsel akan selalu menangani kasus-kasus besar dan terkenal, tetapi kenyataannya mereka juga mengurus masalah sehari-hari seperti perizinan, kontrak, dan masalah hukum kecil lainnya.
Perbedaan antara Legal Counsel dan pengacara adalah bahwa Legal Counsel merupakan bagian dari suatu organisasi atau perusahaan, sedangkan pengacara adalah praktisi hukum yang bisa bekerja secara mandiri atau bergabung dengan firma hukum.