adalah posisi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional sebuah fasilitas budidaya ikan.
Tugas utama meliputi perencanaan dan pengawasan kegiatan pemeliharaan ikan, pemantauan kondisi air dan lingkungan, serta manajemen pakan dan pemberian obat-obatan.
Selain itu, manajer fasilitas budidaya ikan juga bertanggung jawab dalam memastikan keberlanjutan produksi ikan, peningkatan kualitas produksi, dan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan pakan ikan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Manajer fasilitas budidaya ikan adalah seseorang dengan pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam industri perikanan, serta memiliki kemampuan manajemen yang baik dalam mengelola operasional fasilitas budidaya ikan.
Sebagai seorang manajer, ia juga harus memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat serta mampu berkomunikasi dengan baik dengan tim kerja dan pihak terkait lainnya dalam industri perikanan.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan atau minat yang cukup dalam budidaya ikan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi: Ekspektasi tentang Manajer Fasilitas Budidaya Ikan adalah bahwa pekerjaan ini hanya melibatkan mengawasi ikan dalam kolam tanpa tantangan. Realita: Sebenarnya, pekerjaan ini melibatkan banyak aspek seperti pemeliharaan lingkungan air, manajemen pakan, pemantauan kualitas air, pengendalian penyakit, dan tugas administratif lainnya.
Perbedaan dengan profesi yang mirip: Manajer Fasilitas Budidaya Ikan berfokus pada pemeliharaan dan pengelolaan kolam ikan untuk tujuan komersial. Sementara itu, seorang Ahli Perikanan bertanggung jawab untuk melakukan penelitian, mengembangkan teknik pemeliharaan ikan baru, dan memberikan nasihat kepada peternak ikan dalam peningkatan produktivitas dan keberlanjutan.
Miskonsepsi: Mengira bahwa menjadi Manajer Fasilitas Budidaya Ikan hanya butuh pengetahuan dasar tentang ikan. Realita: Para manajer ini juga perlu memiliki keterampilan dalam manajemen usaha, keahlian dalam pengadaan dan penjualan ikan, serta pemahaman tentang peraturan lingkungan dan perizinan yang berlaku untuk usaha budidaya ikan.