Pekerjaan sebagai Manajer Kontrak Syariah melibatkan penyusunan dan pengelolaan kontrak berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Tugas utama meliputi mengidentifikasi kebutuhan kontrak, melakukan negosiasi, dan mengawasi pelaksanaan kontrak syariah yang telah disepakati.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan tim internal dan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap fase kontrak.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai Manajer Kontrak Syariah adalah individu yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum syariah dan pengalaman yang kuat dalam pengelolaan kontrak-kontrak syariah.
Mereka juga harus memiliki kemampuan negosiasi yang baik dan mampu menjaga hubungan yang baik dengan mitra bisnis dan pihak-pihak terkait lainnya.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang prinsip-prinsip syariah serta kurang memiliki keterampilan dalam mengelola kontrak, kemungkinan besar kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai Manajer Kontrak Syariah.
Ekspektasi tentang profesi Manajer Kontrak Syariah seringkali menganggapnya sebagai seseorang yang hanya berurusan dengan kontrak-kontrak syariah tanpa adanya tugas dan tanggung jawab lainnya. Padahal, realita profesi ini melibatkan kemampuan manajemen, negosiasi, dan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah.
Sebagai profesi yang mirip, Manajer Kontrak Syariah seringkali disamakan dengan pemimpin atau pengawas keuangan syariah. Padahal, perbedaan mendasar antara keduanya adalah Manajer Kontrak Syariah lebih fokus pada kontrak-kontrak dan pengelolaan risiko yang berhubungan dengan transaksi keuangan dalam lingkungan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Miskonsepsi umum tentang Manajer Kontrak Syariah adalah bahwa mereka hanya bekerja di sektor keuangan. Padahal, realita profesi ini mungkin juga melibatkan sektor industri lain seperti perusahaan teknologi, infrastruktur, atau bahkan sektor jasa. Pengetahuan dan keterampilan Manajer Kontrak Syariah dapat diterapkan di berbagai bidang yang membutuhkan transaksi dan kontrak berlandaskan prinsip-prinsip syariah.