Mediator Atau Arbitrator Dalam Sengketa Hukum Kesehatan

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai mediator atau arbitrator dalam sengketa hukum kesehatan melibatkan penyelesaian konflik yang terjadi dalam bidang kesehatan.

Tugas utama meliputi membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghormati hak-hak kedua belah pihak.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pemahaman tentang hukum kesehatan, pengelolaan proses negosiasi atau arbitrase, serta kemampuan untuk mengelola konflik dengan bijaksana dan netral.

Apa saya cocok bekerja sebagai Mediator atau arbitrator dalam sengketa hukum kesehatan?

Seorang Mediator atau arbitrator dalam sengketa hukum kesehatan harus memiliki pengetahuan mendalam dalam hukum kesehatan, kemampuan analisis yang tajam, dan kepribadian yang netral dan objektif.

Pekerjaan ini juga membutuhkan kemampuan negosiasi yang kuat dan kesabaran dalam menangani konflik untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Jika kamu tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan sulit untuk tetap netral dan obyektif saat menyelesaikan konflik, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai mediator atau arbitrator dalam sengketa hukum kesehatan.

Konsep, ekspektasi dan realita

Sebagian orang mengira bahwa mediator atau arbitrator dalam sengketa hukum kesehatan dapat memberikan putusan final seperti hakim, padahal sebenarnya peran mereka adalah membantu memediasi atau menyelesaikan sengketa secara damai antara pihak yang berseteru.

Banyak yang berharap mediator atau arbitrator dapat memberikan solusi yang cepat dan memihak pada salah satu pihak, tetapi dalam kenyataannya mereka harus tetap menjadi netral dan objektif, serta melibatkan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan.

Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti pengacara adalah mediator atau arbitrator memiliki peran sebagai pihak ketiga yang independen dan tidak memihak, sedangkan pengacara merupakan perwakilan dari salah satu pihak yang berselisih dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan klien mereka.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum
Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
Psikologi
Komunikasi
Sosiologi
Studi Hukum Kesehatan
Etika Profesi Kesehatan
Administrasi Rumah Sakit
Manajemen Pelayanan Kesehatan
Pendidikan Dokter atau Program Studi yang berfokus pada Pendidikan Kesehatan.

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
Rumah Sakit Pondok Indah
Rumah Sakit Kanker Dharmais
PT Kimia Farma (Persero) Tbk
PT Kalbe Farma Tbk
PT Pharos Indonesia
PT Combiphar
PT Tempo Scan Pacific Tbk
PT Mensa Binasukses
PT Prodia Widyahusada Tbk