Pekerjaan sebagai mediator atau arbitrator dalam sengketa hukum kesehatan melibatkan penyelesaian konflik yang terjadi dalam bidang kesehatan.
Tugas utama meliputi membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghormati hak-hak kedua belah pihak.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pemahaman tentang hukum kesehatan, pengelolaan proses negosiasi atau arbitrase, serta kemampuan untuk mengelola konflik dengan bijaksana dan netral.
Seorang Mediator atau arbitrator dalam sengketa hukum kesehatan harus memiliki pengetahuan mendalam dalam hukum kesehatan, kemampuan analisis yang tajam, dan kepribadian yang netral dan objektif.
Pekerjaan ini juga membutuhkan kemampuan negosiasi yang kuat dan kesabaran dalam menangani konflik untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Jika kamu tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan sulit untuk tetap netral dan obyektif saat menyelesaikan konflik, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai mediator atau arbitrator dalam sengketa hukum kesehatan.
Sebagian orang mengira bahwa mediator atau arbitrator dalam sengketa hukum kesehatan dapat memberikan putusan final seperti hakim, padahal sebenarnya peran mereka adalah membantu memediasi atau menyelesaikan sengketa secara damai antara pihak yang berseteru.
Banyak yang berharap mediator atau arbitrator dapat memberikan solusi yang cepat dan memihak pada salah satu pihak, tetapi dalam kenyataannya mereka harus tetap menjadi netral dan objektif, serta melibatkan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti pengacara adalah mediator atau arbitrator memiliki peran sebagai pihak ketiga yang independen dan tidak memihak, sedangkan pengacara merupakan perwakilan dari salah satu pihak yang berselisih dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan klien mereka.