Sebagai mediator hukum keluarga Islam, tugas utama saya adalah membantu pasangan yang sedang mengalami masalah dalam pernikahan mereka.
Saya bertanggung jawab untuk memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak dan membantu mencapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Selain itu, saya juga memberikan nasihat hukum tentang hal-hal seperti pernikahan, perceraian, pewarisan, dan hak-hak keluarga sesuai dengan hukum Islam.
Seorang mediator hukum keluarga Islam yang cocok harus memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum keluarga Islam, sensitivitas terhadap isu-isu keluarga, dan kemampuan dalam membantu pihak yang bertikai mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Selain itu, seorang mediator juga harus dapat menjaga netralitas, dapat mendengarkan dengan empati, dan memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat.
Seseorang yang tidak cocok untuk pekerjaan ini adalah orang yang tidak peka terhadap kebutuhan emosional dan psikologis keluarga, serta tidak dapat menjaga netralitas dan objektivitas dalam menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Miskonsepsi tentang profesi Mediator hukum keluarga Islam adalah bahwa mereka hanya bertindak sebagai hakim yang mengambil keputusan, padahal pekerjaan mereka sebenarnya adalah membantu pasangan yang bermasalah menemukan solusi yang saling menguntungkan secara damai.
Ekspektasi yang tidak realistis terhadap mediator hukum keluarga Islam adalah bahwa mereka akan dapat memperbaiki semua masalah dalam rumah tangga dalam satu pertemuan. Namun, kenyataannya, proses mediasi membutuhkan waktu, komunikasi yang intensif, dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.
Perbedaan signifikan antara mediator hukum keluarga Islam dengan profesi yang mirip, seperti pengacara, adalah bahwa mediator bertindak sebagai pihak yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan. Sementara itu, pengacara berfungsi untuk mewakili dan mempertahankan kepentingan klien mereka.