Pekerjaan sebagai Notaris Keluarga Islam melibatkan pemberian layanan hukum terkait dengan perencanaan waris, hibah, wasiat, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hukum Islam.
Tugas utama meliputi mendokumentasikan transaksi hukum serta mengatur dan memproses dokumen-dokumen penting, seperti surat wasiat, surat hibah, dan perjanjian jual beli harta waris.
Selain itu, notaris juga berperan dalam memberikan konsultasi hukum kepada klien mengenai perencanaan waris, pengelolaan harta, serta pembagian harta secara adil sesuai dengan hukum Islam.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Notaris Keluarga Islam adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam, mampu berkomunikasi dengan baik, dan memiliki kepekaan terhadap kebutuhan keluarga Muslim dalam masalah hukum waris dan perencanaan keuangan.
Jika kamu adalah seorang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam, kurang peka terhadap kebutuhan dan permasalahan keluarga, dan tidak memiliki keterampilan dalam menyampaikan informasi secara jelas dan persuasif, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan sebagai Notaris Keluarga Islam.
Miskonsepsi tentang profesi Notaris Keluarga Islam adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk mengurus perkawinan dan waris sesuai dengan hukum Islam. Namun, kenyataannya mereka juga memiliki tugas dan wewenang dalam hal kontrak dan transaksi lainnya, seperti pembelian properti atau pendirian badan hukum.
Ekspektasi yang salah tentang Notaris Keluarga Islam adalah bahwa mereka akan memberikan nasihat agama dalam setiap keputusan hukum yang diambil. Padahal, tugas mereka lebih berfokus pada aspek legalitas dan keabsahan dokumen hukum yang terlibat.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti juru tulis atau legalisasi hukum, adalah bahwa Notaris Keluarga Islam memiliki otoritas yang lebih tinggi dalam mengesahkan dan mencatat sejumlah dokumen penting, sementara profesi lainnya mungkin hanya bertanggung jawab untuk mengatur dan menyediakan salinan dokumen tersebut.