Pekerjaan di bidang pemeliharaan K3 melibatkan penanganan dan pencegahan risiko kecelakaan dan penyakit kerja di lingkungan kerja.
Tugas utama meliputi inspeksi dan pemeliharaan peralatan dan instalasi K3, penyusunan program kegiatan K3, serta pelatihan dan sosialisasi kepada karyawan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi K3 di tempat kerja serta pengelolaan laporan insiden atau kecelakaan kerja yang terjadi.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pemeliharaan K3 adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja, serta mampu menganalisis dan mengidentifikasi risiko-risiko potensial di tempat kerja.
Selain itu, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan problem-solving yang baik dan dapat bekerja dengan teliti serta cermat untuk memastikan bahwa semua prosedur pemeliharaan K3 diikuti dengan benar.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, kamu tidak cocok untuk bekerja dalam bidang pemeliharaan K3.
Miskonsepsi tentang profesi pemeliharaan K3 adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas memeriksa dan memberikan saran tentang keselamatan kerja. Padahal, tugas seorang pemeliharaan K3 melibatkan pengkajian risiko, pengembangan kebijakan, pelatihan, penegakan aturan, dan investigasi kecelakaan kerja.
Ekspektasi tentang pemeliharaan K3 sering kali berkaitan dengan menghindari kecelakaan kerja sepenuhnya. Namun, realitanya, pekerjaan pemeliharaan K3 lebih berfokus pada mengurangi risiko dan meminimalkan konsekuensi dari kecelakaan yang tidak dapat dihindari.
Perbedaan dengan profesi mirip seperti manajer K3 atau inspektur K3 adalah bahwa pemeliharaan K3 berperan aktif dalam memastikan perusahaan mematuhi peraturan keselamatan kerja dan menerapkan praktik terbaik, sementara manajer K3 bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan program K3, dan inspektur K3 melakukan inspeksi untuk menilai pemenuhan perusahaan terhadap peraturan keselamatan kerja.