Berkewajiban untuk mengawasi dan mengatur semua aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dalam suatu perusahaan.
Melakukan analisis risiko, melakukan inspeksi keamanan, dan mengembangkan kebijakan dan program K3.
Bertugas untuk memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada karyawan untuk menjaga kondisi kerja yang aman dan terjaga.
Seorang yang cocok untuk menjadi Kepala Departemen K3 adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang K3, pengalaman yang luas dalam mengelola program K3, dan kemampuan kepemimpinan yang kuat.
Mereka juga harus mampu berkomunikasi dengan baik, bekerja dengan tim yang beragam, dan memiliki kemampuan analisis yang baik untuk mengidentifikasi risiko dan mengembangkan strategi penanggulangan.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan, serta tidak dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam situasi darurat, kemungkinan kamu tidak cocok untuk menjadi Kepala Departemen K3.
Miskonsepsi ekspektasi tentang seorang Kepala Departemen K3 adalah bahwa tugas utamanya hanya terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Namun, realitasnya adalah bahwa mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Perbedaan utama antara seorang Kepala Departemen K3 dengan profesi yang mirip seperti Supervisor Keselamatan adalah dalam lingkup tanggung jawab. Kepala Departemen K3 memiliki peran strategis dan bertanggung jawab penuh dalam mengembangkan kebijakan dan program K3 di seluruh organisasi, sementara Supervisor Keselamatan lebih fokus pada pengawasan dan penerapan langkah-langkah keselamatan di tingkat operasional.
Salah satu miskonsepsi lain tentang profesi Kepala Departemen K3 adalah bahwa mereka hanya berurusan dengan aspek teknis K3. Namun, kenyataannya adalah bahwa mereka juga harus memiliki keterampilan manajerial yang kuat untuk mengelola tim, berkomunikasi dengan berbagai departemen, dan menjalin hubungan baik dengan pihak eksternal seperti pemerintah dan lembaga pengawas.