Pekerjaan sebagai penyusun program K3 melibatkan perencanaan dan implementasi program-program untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan karyawan.
Tanggung jawab utamanya meliputi melakukan audit kepatuhan terhadap standar K3, menyusun kebijakan dan prosedur kerja yang aman, serta memberikan pelatihan kepada karyawan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan analisis risiko, pengawasan kegiatan kerja, serta koordinasi dengan berbagai departemen untuk memastikan pelaksanaan program K3 yang efektif.
Seorang penyusun Program K3 harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai aspek K3 dan kebijakan yang berlaku, serta mampu menganalisis risiko dan mengembangkan strategi yang efektif untuk mengurangi potensi bahaya dan cedera di tempat kerja.
Selain itu, mereka juga harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dan mengedukasi karyawan mengenai praktik K3 yang aman.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah orang yang tidak memiliki kesadaran yang tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan, tidak memiliki kemampuan analisis yang kuat, dan tidak dapat beradaptasi dengan perubahan aturan K3 yang konstan.
Miskonsepsi pertama tentang profesi Penyusun Program K3 adalah ekspektasi yang menganggap pekerjaan ini hanya berurusan dengan dokumentasi dan administrasi, padahal sebenarnya mereka juga harus terlibat langsung dalam pelaksanaan dan evaluasi program K3.
Ekspektasi kedua adalah mungkin ada yang mengira bahwa Penyusun Program K3 hanya bertanggung jawab untuk menghindari kecelakaan kerja, tanpa menyadari bahwa mereka juga harus memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan pekerja.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Safety Officer adalah bahwa Penyusun Program K3 lebih berfokus pada merencanakan dan mengkoordinasikan program K3 secara keseluruhan, sedangkan Safety Officer lebih berperan dalam mengawasi dan memastikan keselamatan di tempat kerja sehari-hari.