Tugas seorang Pemimpin Manajemen Risiko Syariah adalah mengembangkan dan menerapkan program manajemen risiko syariah di perusahaan.
Pekerjaan ini melibatkan identifikasi, evaluasi, dan pengelolaan risiko yang berkaitan dengan aktivitas bisnis perusahaan yang berlandaskan prinsip syariah.
Selain itu, Pemimpin Manajemen Risiko Syariah juga bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek pengambilan keputusan perusahaan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pemimpin Manajemen Risiko Syariah adalah seorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip dan praktik manajemen risiko syariah, memiliki kemampuan analisis yang kuat, dan mampu membuat keputusan strategis yang tepat dalam mengelola risiko syariah.
Kandidat juga harus memiliki integritas yang tinggi, kepemimpinan yang baik, dan dapat berkomunikasi dengan baik dengan stakeholder internal dan eksternal.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan tidak tertarik untuk belajar tentang manajemen risiko, maka kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Pemimpin Manajemen Risiko Syariah adalah bahwa ekspektasinya adalah hanya tentang mengelola risiko yang terkait dengan aspek keuangan, sedangkan kenyataannya, mereka juga harus memahami dan mengelola risiko yang berkaitan dengan hukum Syariah serta etika bisnis Islam.
Salah satu perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Manajer Risiko Konvensional, adalah bahwa Pemimpin Manajemen Risiko Syariah harus memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsipSyariah, akad-akad keuangan Islam, dan instrumen-instrumen yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
Miskonsepsi lainnya adalah bahwa profesi Pemimpin Manajemen Risiko Syariah hanya beroperasi dalam lingkup industri keuangan yang diatur Syariah, padahal mereka juga dapat bekerja di berbagai sektor, seperti perbankan, asuransi, investasi, dan lain-lain, dimana mereka memastikan bahwa praktik bisnis sejalan dengan prinsip-prinsip Syariah.