Pekerjaan sebagai penasehat hukum di lembaga perlindungan anak atau perempuan bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada korban kekerasan.
Tugas utama meliputi memberikan konsultasi hukum kepada korban, melakukan advokasi dalam kasus kekerasan terhadap anak atau perempuan, dan menyusun dokumen hukum sesuai kebutuhan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerja sama dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah lainnya, serta melakukan pendampingan dan monitoring terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani.
Seorang yang cocok untuk menjadi penasehat hukum di lembaga perlindungan anak atau perempuan adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum perlindungan anak dan perempuan, memiliki empati tinggi terhadap korban, dan mampu memberikan dukungan emosional kepada mereka.
Seorang penasehat hukum di lembaga perlindungan anak atau perempuan juga harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan klien, pekerja sosial, dan lembaga lainnya, serta memiliki dedikasi kuat untuk melawan segala bentuk kekerasan dan penindasan terhadap anak dan perempuan.
Jika kamu tidak memiliki empati tinggi dan tidak proaktif dalam mencari solusi hukum untuk membantu anak atau perempuan yang terancam kekerasan, maka kamu tidak cocok untuk menjadi seorang penasehat hukum di lembaga perlindungan anak atau perempuan.
Miskonsepsi tentang penasehat hukum di lembaga perlindungan anak atau perempuan adalah bahwa pekerjaan mereka hanya berfokus pada mendampingi korban dan memberikan dukungan emosional, padahal sebenarnya mereka juga memiliki tugas hukum yang melibatkan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan menghadiri persidangan.
Ekspektasi yang salah terhadap penasehat hukum di lembaga perlindungan adalah bahwa mereka akan dapat mengubah situasi korban secara instan, tanpa adanya proses hukum yang memakan waktu dan kompleks. Padahal, realitanya mereka harus bekerja dalam kerangka hukum yang ada dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pekerja sosial, adalah bahwa penasehat hukum memiliki pengetahuan hukum yang mendalam dan berfokus pada aspek hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak atau perempuan yang menjadi korban. Sementara pekerja sosial lebih berfokus pada dukungan sosial, penanganan psikologis, dan membantu dalam pengakuan dan pemulihan korban.