Sebagai penasehat hukum lembaga non-profit, tugas utama adalah memberikan nasihat hukum yang berkaitan dengan operasional dan kegiatan lembaga tersebut.
Hal ini meliputi menyusun dan meninjau dokumen hukum, seperti perjanjian kerjasama, statuta, dan peraturan internal, untuk memastikan kepatuhan hukum.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan memberikan nasihat hukum terkait keuangan, pajak, dan pengelolaan aset lembaga non-profit demi menjaga keberlanjutan dan kemajuan lembaga tersebut.
Seorang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai Penasehat Hukum lembaga non-profit adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum, mampu memberikan nasihat hukum yang tepat, dan memiliki komitmen yang kuat terhadap misi dan tujuan lembaga non-profit.
Sebagai Penasehat Hukum lembaga non-profit, individu tersebut juga harus memiliki kepemimpinan yang baik, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan dapat bekerja dengan beragam pihak yang terlibat dalam lembaga non-profit tersebut.
Jika kamu tidak memiliki minat atau keahlian dalam memahami aturan hukum, kurang memiliki empati terhadap orang lain, dan tidak memiliki keinginan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, kamu mungkin tidak cocok untuk menjadi penasehat hukum di lembaga non-profit.
Miskonsepsi tentang penasehat hukum lembaga non-profit adalah bahwa pekerjaannya hanya berfokus pada memberikan nasihat hukum. Padahal, mereka juga terlibat dalam kegiatan penggalangan dana, manajemen keuangan, dan strategi pengembangan organisasi.
Ekspektasi yang salah adalah bahwa penasehat hukum lembaga non-profit berkontribusi secara langsung dalam penyelesaian kasus hukum yang melibatkan organisasi tersebut. Namun, sebagian besar tugas mereka adalah mencegah persoalan hukum dengan memberikan nasihat sejak dini dan memastikan lembaga beroperasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara atau penasehat hukum perusahaan, adalah bahwa penasehat hukum lembaga non-profit memiliki tanggung jawab lebih luas, termasuk aspek pelaporan dan kepatuhan pajak yang khusus untuk organisasi nirlaba.