Luar Negeri bertanggung jawab untuk memberikan saran dan rekomendasi kebijakan dalam hal hubungan internasional dan diplomasi dengan negara-negara lain.
Tugas utamanya meliputi analisis dan penelitian tentang isu-isu politik, ekonomi, dan keamanan di tingkat internasional yang berdampak pada kebijakan luar negeri Indonesia.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan partisipasi dalam pertemuan dan konferensi internasional, serta menjalin hubungan dengan perwakilan negara-negara sahabat di Indonesia dan lembaga internasional.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penasehat Kebijakan Luar Negeri di Kementerian adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang politik internasional, kebijakan luar negeri, dan hubungan diplomatik antar negara. Mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang kuat serta kemampuan komunikasi yang efektif dalam berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terlibat.
Orang yang tidak cocok dengan posisi Penasehat Kebijakan Luar Negeri di Kementerian adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan yang luas tentang kebijakan luar negeri, tidak memiliki kemampuan analisis yang tajam, dan tidak mampu berkomunikasi secara efektif dengan aktor-aktor internasional.
Miskonsepsi tentang profesi Penasehat Kebijakan Luar Negeri di Kementerian adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk memberikan nasihat kepada pejabat pemerintah, padahal sebenarnya mereka terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan merancang kebijakan luar negeri negara.
Ekspektasi salah tentang profesi ini adalah bahwa Penasehat Kebijakan hanya memperkuat keputusan yang sudah ada, tetapi dalam realitasnya, mereka seringkali harus melakukan riset dan analisis yang mendalam, berinteraksi dengan berbagai pihak, dan memberikan masukan berdasarkan pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap isu-isu global.
Perbedaan dengan profesi yang serupa seperti diplomat adalah Penasehat Kebijakan lebih fokus pada analisis kebijakan dan perumusan strategi, sedangkan diplomat lebih sering terlibat dalam negosiasi langsung dengan negara-negara lain dalam rangka mencapai tujuan kebijakan luar negeri.