Bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian masalah terkait hukum keluarga Islam.
Tugas utama meliputi memberikan informasi dan konsultasi kepada masyarakat mengenai hukum pernikahan, perceraian, hak-hak keluarga, dan urusan waris.
Selain itu, pegawai ini juga melakukan pengarsipan dokumen dan mengkoordinasikan proses penerbitan akta pernikahan dan perceraian.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai Pegawai Kementerian Agama bidang hukum keluarga Islam adalah individu yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Islam dan pemahaman yang baik tentang masalah keluarga.
Berkemauan kerja keras dan berdedikasi, serta memiliki kemampuan analitis yang kuat dalam menafsirkan dan menerapkan hukum-hukum Islam terkait keluarga juga sangat diperlukan.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum keluarga Islam, kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Pegawai Kementerian Agama bidang hukum keluarga Islam adalah bahwa mereka hanya bertugas menikahkan pasangan dan menangani perceraian, padahal sebenarnya mereka juga memiliki tugas lain seperti memberikan edukasi dan penyelesaian masalah keluarga.
Ekspektasi yang tidak realistis terhadap profesi ini adalah bahwa mereka dianggap memiliki kekuasaan mutlak untuk mengubah hukum atau melakukan perubahan signifikan dalam sistem hukum keluarga Islam, padahal sebenarnya mereka bekerja dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Hakim atau Pengacara keluarga, adalah bahwa Pegawai Kementerian Agama memiliki peran yang lebih terfokus pada aspek agama dan keagamaan dalam hukum keluarga Islam, sedangkan Hakim atau Pengacara keluarga berfokus pada aspek hukum secara umum.