Pekerjaan sebagai penasihat hukum dalam yayasan Islam melibatkan memberikan nasihat hukum kepada yayasan terkait dengan masalah hukum yang muncul.
Tugas utama penasihat hukum adalah menyelidiki dan menganalisis permasalahan hukum yang dihadapi oleh yayasan Islam, serta memberikan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai Islam.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan membantu yayasan Islam dalam menyusun peraturan-peraturan internal yang sesuai dengan hukum Islam serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti lembaga hukum dan ahli syariah.
Seorang yang berprofesi sebagai Penasihat Hukum dalam yayasan Islam sebaiknya memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam dan juga memiliki keterampilan komunikasi yang baik dalam memberikan nasihat hukum kepada anggota yayasan dan pihak-pihak terkait.
Jika kamu memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam atau tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang hukum Islam, kamu tidak cocok menjadi seorang penasihat hukum dalam yayasan Islam.
Miskonsepsi tentang penasihat hukum dalam yayasan Islam adalah bahwa mereka hanya berfungsi sebagai pembela dalam masalah hukum, padahal sebenarnya tugas mereka juga meliputi memberikan nasihat hukum dan bantuan dalam hal-hal terkait dengan syariah Islam.
Ekspektasi umum adalah bahwa penasihat hukum dalam yayasan Islam akan memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam, namun realitanya, mereka juga harus menguasai hukum positif yang berlaku di negara tersebut.
Perbedaan antara penasihat hukum dalam yayasan Islam dengan profesi yang mirip, seperti pengacara, terletak pada penekanannya pada prinsip-prinsip hukum Islam. Sementara pengacara bertindak berdasarkan hukum positif, penasihat hukum dalam yayasan Islam juga mempertimbangkan dimensi agama dan moral dalam memberikan nasihat hukum.