Pendamping Hukum Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  Profil Profesi

Sebagai pendamping hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, tugas utama adalah memberikan bantuan hukum dan emosional kepada korban selama proses hukum.

Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi memberikan informasi hukum kepada korban, mendampingi dalam persidangan, mengajukan permohonan perlindungan, dan menyampaikan laporan kepolisian.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan organisasi non-pemerintah dan lembaga kesehatan untuk menyediakan dukungan dan fasilitas rehabilitasi bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Apa saya cocok bekerja sebagai Pendamping hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga?

Seorang pendamping hukum yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai pendamping hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah seseorang yang empati, peka terhadap masalah sosial, dan memiliki keahlian dalam bidang hukum serta penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Karena pekerjaan ini melibatkan pendampingan emosional dan penanganan kasus yang kompleks, seorang individu yang juga memiliki kemampuan mengelola stres dan menjaga kerahasiaan akan sangat cocok untuk pekerjaan ini.

Jika kamu tidak memiliki empati yang tinggi, kurang sabar dalam mendengarkan dan mengerti masalah orang lain, kemungkinan kamu tidak cocok untuk menjadi pendamping hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang Pendamping Hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah bahwa mereka akan langsung "menyelamatkan" korban dan mengubah hidup mereka seketika. Realitanya, pendamping hukum bertujuan untuk memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada korban dalam proses hukum yang kompleks.

Banyak yang mengharapkan Pendamping Hukum sebagai pengganti peran keluarga atau teman korban kekerasan dalam rumah tangga. Namun, realitanya, pendamping hukum berperan sebagai fasilitator untuk menyelaraskan kebutuhan korban dengan sistem hukum yang ada.

Perbedaan antara pendamping hukum dan profesi lainnya seperti konselor atau pekerja sosial adalah bahwa pendamping hukum khusus fokus pada aspek hukum dalam memberikan bantuan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Mereka memastikan hak korban dihormati dan membantu mereka navigasi dalam proses hukum yang pelik.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum Pidana
Hukum Keluarga
Psikologi
Pekerjaan Sosial
Kriminologi
Konseling
Studi Gender
Pendidikan Kesehatan
Studi Keperawatan
Kajian Masyarakat

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Lembaga Perlindungan dan Bantuan Hukum Indonesia (LBH Indonesia)
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Institut Kebijakan Keuangan dan Hukum Indonesia (IKKHI)
Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI)
Aliansi Remaja Independen (ARI)
Yayasan Pusat Perlindungan Anak Indonesia (YAPPI)
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)
Komunitas Sadar Hukum Indonesia (Kosadhi)
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)