Pekerjaan ini melibatkan penelitian tentang hukum keluarga dalam perspektif Islam di sebuah lembaga penelitian.
Tugas utamanya adalah mengumpulkan data, menganalisis literatur, dan melakukan wawancara untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang hukum keluarga Islam.
Selain itu, pekerjaan ini juga memerlukan kemampuan untuk menerbitkan tulisan dan berkontribusi dalam seminar atau konferensi terkait dengan topik yang diteliti.
Seorang yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang Hukum Islam, memiliki minat dalam penelitian, dan mampu menganalisis data dengan cermat, akan cocok dengan pekerjaan sebagai peneliti hukum keluarga Islam di lembaga penelitian.
Melakukan penelitian hukum keluarga Islam membutuhkan kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan responden dan juga kemampuan analisis yang mendalam dalam menginterpretasi data yang diperoleh.
Jika kamu tidak memiliki minat atau pemahaman yang dalam tentang hukum islami dan kurang memiliki motivasi untuk melakukan penelitian yang detail tentang hukum keluarga Islam, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Peneliti Hukum Keluarga Islam di lembaga penelitian adalah bahwa mereka hanya akan fokus pada aspek hukum tanpa mempertimbangkan nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang terkait dengan keluarga dalam Islam.
Ekspektasi umum terhadap profesinya adalah bahwa mereka akan menjadi otoritas tunggal dalam menentukan hukum keluarga dalam Islam, padahal kenyataannya, peneliti ini lebih berperan sebagai sumber informasi yang berkontribusi pada pengembangan pemahaman kolektif tentang hukum keluarga Islam.
Perbedaan penting dengan profesi yang mirip, seperti pendeta atau penasehat keluarga Islam, adalah bahwa peneliti hukum keluarga Islam di lembaga penelitian lebih berfokus pada aspek akademis, penelitian, dan pengembangan kebijakan. Mereka berusaha mencari pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum keluarga Islam berdasarkan penelitian dan bukti empiris.