Pekerjaan sebagai peneliti sosial dengan fokus pada hukum adalah mengumpulkan dan menganalisis data tentang berbagai aspek hukum dalam masyarakat.
Tugas utama meliputi melakukan wawancara dengan narasumber, observasi, dan studi literatur untuk menghasilkan penelitian yang akurat dan berharga dalam bidang hukum.
Pekerjaan ini juga melibatkan pembuatan laporan penelitian dan penyajian hasil penelitian kepada klien atau masyarakat umum.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai Peneliti Sosial dengan fokus pada hukum adalah seseorang yang memiliki gelar pendidikan tinggi dalam ilmu sosial dan keahlian dalam penelitian kualitatif dan kuantitatif.
Mereka juga harus memiliki pemahaman yang kuat tentang kerangka hukum dan regulasi, serta kemampuan analisis yang baik dalam menganalisis dampak sosial dari kebijakan dan hukum.
Seseorang yang tidak cocok untuk menjadi peneliti sosial dengan fokus pada hukum adalah yang tidak memiliki minat dalam analisis data, tidak memiliki kemampuan penelitian yang kuat, dan tidak memiliki kepekaan terhadap isu-isu hukum yang kompleks.
Ekspektasi tentang profesi peneliti sosial dengan fokus pada hukum seringkali menganggap bahwa mereka bekerja di meja dengan melakukan analisis data secara konstan, padahal realitanya mereka juga harus terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data.
Perbedaan antara profesi peneliti sosial dengan fokus pada hukum dan profesi pengacara adalah, peneliti sosial lebih fokus pada mengumpulkan data dan menganalisis dampak sosial dan keadilan dari hukum, sedangkan pengacara lebih berperan dalam menerapkan dan mempertahankan hukum dalam kasus hukum yang terjadi.
Miskonsepsi yang sering terjadi adalah bahwa sebagai peneliti sosial dengan fokus pada hukum, mereka hanya bekerja untuk institusi pemerintah, padahal sebenarnya mereka juga dapat bekerja untuk lembaga swasta, LSM, atau sebagai akademisi yang mengajar di perguruan tinggi.