bertanggung jawab dalam mengatur dan memimpin operasional lembaga.
Tugas utama meliputi membimbing dan melatih para staf dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama dalam hal hukum keluarga Islam.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga lainnya untuk menjalin kerjasama dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat.
Seorang pemimpin lembaga bantuan hukum atau klinik hukum keluarga Islam harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam serta memiliki pengalaman dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat muslim.
Selain itu, seorang pemimpin lembaga bantuan hukum atau klinik hukum keluarga Islam juga harus memiliki kepemimpinan yang kuat, kemampuan berkomunikasi yang baik, serta empati yang tinggi terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam, tidak terbiasa bekerja dengan masalah keluarga, dan kurang memiliki kepemimpinan yang kuat, kemungkinan kamu tidak cocok dengan posisi ini.
Miskonsepsi tentang pemimpin lembaga bantuan hukum atau klinik hukum keluarga Islam adalah bahwa mereka hanya membantu orang-orang yang beragama Islam. Namun, realitanya adalah bahwa mereka melayani semua individu tanpa melihat agama atau keyakinan mereka.
Ada ekspektasi bahwa pemimpin lembaga bantuan hukum atau klinik hukum keluarga Islam hanya mengurus masalah hukum yang berkaitan dengan keluarga, seperti perceraian atau hak asuh anak. Namun, mereka juga terlibat dalam berbagai jenis kasus hukum, termasuk masalah properti, hukum perdata, maupun pidana.
Perbedaan utama dengan profesi sejenis seperti pengacara ortodoks adalah bahwa pemimpin lembaga bantuan hukum atau klinik hukum keluarga Islam memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Islam dan bagaimana menerapkannya dalam konteks hukum sekuler. Mereka juga berfokus pada melindungi hak-hak individu dengan mempertimbangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam.