Seorang pengacara hukum keluarga Islam di lembaga swasta bertanggung jawab dalam memberikan nasihat dan dukungan hukum kepada klien yang menghadapi masalah hukum dalam konteks keluarga.
Tugas utamanya meliputi menganalisis masalah hukum terkait pernikahan, perceraian, hak kepemilikan anak, dan wasiat Islam, serta memberikan rekomendasi hukum yang sesuai dengan prinsip Islam.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan berinteraksi dengan klien dan pihak terkait lainnya, seperti hakim dan notaris, untuk mengurus proses legalisasi yang diperlukan dalam masalah hukum keluarga Islam.
Seorang yang cocok untuk menjadi pengacara hukum keluarga Islam di lembaga swasta adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam dan memiliki kemampuan analisis yang tajam. Mereka juga harus memiliki empati yang tinggi dan mampu berkomunikasi dengan baik dengan para klien.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang kurang memahami dan tidak tertarik dengan hukum Islam, tidak memiliki sensitivitas terhadap masalah keluarga, dan tidak memiliki keterampilan untuk bernegosiasi dan menyelesaikan konflik.
Ekspektasi miskonsepsi tentang Pengacara Hukum Keluarga Islam di Lembaga Swasta adalah bahwa mereka hanya akan bekerja dalam kasus cerai gugat dan masalah harta warisan, padahal pada kenyataannya mereka juga menangani kasus perwalian, hak asuh anak, dan pemecahan konflik keluarga lainnya.
Miskonsepsi lainnya adalah menganggap bahwa Pengacara Hukum Keluarga Islam di Lembaga Swasta hanya melayani masyarakat muslim, padahal kenyataannya mereka juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat non-muslim dengan prinsip dan aturan hukum yang berlaku secara umum.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Konselor Keluarga atau Mediator Keluarga, adalah bahwa Pengacara Hukum Keluarga Islam di Lembaga Swasta memiliki keahlian khusus dalam aspek hukum Islam dan dapat memberikan nasihat hukum yang lebih spesifik terkait hukum keluarga berdasarkan ajaran agama Islam.