Seorang pengacara perkara perdata bertugas untuk mewakili klien dalam kasus hukum yang berkaitan dengan perselisihan perdata.
Pekerjaan ini melibatkan analisis dan penelitian hukum, penyusunan dokumen, serta persiapan dan pengajuan gugatan atau pembelaan.
Selain itu, seorang pengacara perkara perdata juga akan terlibat dalam mediasi atau negosiasi dengan pihak lawan untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi klien.
Seorang pengacara perkara perdata yang cocok adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum perdata, berpengalaman dalam menangani kasus perkara perdata, dan memiliki kemampuan analisis yang kuat dalam menganalisis bukti dan argumen hukum untuk mendukung kasus kliennya.
Sebagai pengacara perkara perdata, kemampuan negosiasi yang baik dan kepercayaan diri yang tinggi juga sangat diperlukan dalam berinteraksi dengan klien, pengadilan, dan pihak lain yang terlibat dalam kasus hukum tersebut.
Jika kamu tidak tertarik dengan hukum, tidak memiliki kemampuan analitis yang kuat, dan tidak suka melakukan riset mendalam, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi pengacara perkara perdata.
Miskonsepsi tentang profesi Pengacara perkara perdata adalah bahwa mereka selalu bekerja di pengadilan dan menghadiri sidang setiap hari, padahal kenyataannya banyak pekerjaan hukum dilakukan di luar ruang sidang seperti penelitian, negosiasi, dan menyiapkan dokumen legal.
Ekspektasi masyarakat terkadang menganggap bahwa Pengacara perkara perdata selalu memenangkan kasus untuk klien mereka, padahal kenyataannya hasil persidangan sangat tergantung pada bukti, fakta, serta argumen yang disampaikan di depan hakim.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti notaris atau mediator, adalah bahwa Pengacara perkara perdata fokus pada melawan atau membela dalam kasus hukum di pengadilan, sementara notaris lebih berperan dalam hal-hal yang bersifat legal formalitas dan mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang membantu mencapai kesepakatan antara para pihak yang bertikai.