Pekerjaan sebagai pengajar hukum Islam di perguruan tinggi adalah bertanggung jawab dalam menyampaikan materi pembelajaran yang terkait dengan hukum Islam kepada mahasiswa.
Tugas utama meliputi menyusun kurikulum pembelajaran, menyampaikan kuliah, mengadakan diskusi, dan memberikan tugas serta ujian kepada mahasiswa.
Selain itu, pekerjaan ini juga membutuhkan penelitian dan pengembangan ilmu hukum Islam serta memantau perkembangan terkini dalam bidang tersebut untuk selalu memberikan materi yang relevan dan mutakhir kepada mahasiswa.
Seorang yang cocok sebagai pengajar hukum Islam di perguruan tinggi adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam menyampaikan materi kepada mahasiswa, serta memiliki dedikasi yang tinggi terhadap dunia pendidikan.
Selain itu, seorang pengajar hukum Islam juga harus memiliki kemampuan untuk menganalisis dan mengkritisi berbagai pemikiran dalam hukum Islam, serta mampu memberikan inspirasi dan motivasi kepada mahasiswa dalam pengembangan pemahaman mereka tentang hukum Islam.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Islam, kurang memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, dan tidak memiliki minat yang kuat dalam mendalami riset dan studi terkait hukum Islam.
Miskonsepsi tentang profesi Pengajar Hukum Islam di Perguruan Tinggi adalah bahwa mereka dianggap hanya perlu menguasai materi hukum Islam tanpa perlu memiliki keterampilan pengajaran yang baik.
Ekspektasi yang salah adalah bahwa Pengajar Hukum Islam dianggap memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sempurna tentang semua aspek hukum Islam, padahal bidang ini sangat luas dan terus berkembang.
Perbedaan dengan profesi mirip seperti dosen hukum biasa adalah bahwa Pengajar Hukum Islam membutuhkan pemahaman mendalam tentang Al-Quran dan Hadis dalam pengajaran mereka, sementara dosen hukum biasa lebih fokus pada aspek hukum positif.