Pekerjaan sebagai pengawas/regulator hukum melibatkan pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tugas utama meliputi melakukan investigasi, pemeriksaan, dan audit terhadap lembaga atau perusahaan yang terkait dengan bidang hukum yang diatur.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyusunan kebijakan dan regulasi baru serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas dan kepatuhan terhadap hukum.
Seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum dan peraturan serta dapat menjalankan tugas pengawasan dengan objektif dan adil, serta memiliki kepekaan terhadap situasi dan perubahan yang terjadi dalam sistem hukum.
Sebagai regulator hukum, seorang profesional ini juga harus memiliki kemampuan analisis yang kuat, kebijaksanaan dalam membuat keputusan, dan kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan.
Jika kamu tidak memiliki kepedulian terhadap aturan dan tidak terampil dalam menganalisis dan menafsirkan undang-undang, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang Pengawas Hukum adalah bahwa mereka hanya bertugas memberikan hukuman kepada pelanggar. Padahal, tugas utama mereka adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Ekspektasi yang salah tentang Pengawas Hukum adalah bahwa mereka akan dapat menghilangkan semua pelanggaran hukum. Namun, realitanya, mereka bertindak sebagai regulator yang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan hukum, namun tidak mampu untuk menyelam hukum sepenuhnya.
Perbedaan utama antara profesi Pengawas Hukum dengan profesi yang mirip, seperti Hakim atau Jaksa, adalah Pengawas Hukum berkonsentrasi pada pemantauan kepatuhan hukum dan memberikan saran serta rekomendasi untuk perbaikan, sedangkan Hakim dan Jaksa berperan dalam pengadilan dan penegakan hukum secara langsung.