Sebagai pengawas syariah bank, tugas utamanya adalah memantau dan mengawasi kegiatan operasional bank syariah untuk memastikan semua transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pekerjaan ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern bank syariah untuk memastikan kepatuhan dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pengawas syariah bank juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi dan saran kepada manajemen bank syariah dalam rangka meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Seorang pengawas syariah bank yang cocok adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang baik tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, memiliki kemampuan analitis yang kuat, dan dapat bekerja dengan baik dalam lingkungan yang serba cepat dan dinamis.
Mereka juga harus memiliki integritas yang tinggi, teliti dalam menjalankan tugasnya, serta mampu berkomunikasi dengan baik dengan semua pihak terkait dalam menjaga kepatuhan dan keberlanjutan operasi bank yang syariah.
Jika kamu adalah seorang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum syariah dan kurang memiliki minat dalam mengawasi kepatuhan bank terhadap prinsip-prinsip syariah, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Pengawas Syariah Bank adalah bahwa mereka diharapkan memiliki pengetahuan dalam bidang hukum Islam yang mendalam. Namun, realitanya adalah bahwa Pengetahuan hukum Islam hanya merupakan salah satu aspek dari tanggung jawab mereka, sedangkan pemahaman yang luas tentang perbankan dan keuangan juga diperlukan.
Salah satu perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti auditor internal, adalah bahwa Pengawas Syariah Bank memiliki fokus tambahan pada kepatuhan syariah. Mereka harus memastikan bahwa seluruh operasi bank sesuai dengan prinsip-prinsip dan landasan hukum Islam, selain melakukan tugas-tugas lain seperti pengawasan risiko dan kepatuhan undang-undang.
Ekspektasi yang salah tentang profesi Pengawas Syariah Bank adalah bahwa mereka akan memiliki kekuatan penuh untuk mengubah kebijakan bank dan menentukan arah operasionalnya. Namun, realitanya adalah bahwa peran mereka lebih bersifat pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada manajemen bank. Kebijakan akhir tetap menjadi tanggung jawab manajemen senior dan dewan direksi.