Pekerjaan sebagai Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan melibatkan penyeliaan dan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tugas utama meliputi melakukan audit dan pemeriksaan terhadap produk dan layanan keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pemberian rekomendasi dan saran untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah kepada manajemen dan pengambil keputusan dalam lembaga keuangan tersebut.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan adalah seorang yang menguasai aturan dan prinsip syariah, memiliki analisis yang kuat dalam mengaudit kepatuhan syariah, serta berkomunikasi dengan baik dalam memberikan rekomendasi yang tepat.
Kemampuan interpersonal yang baik dan kepekaan terhadap isu-isu keuangan syariah juga menjadi nilai tambah bagi seorang kandidat.
Seseorang yang tidak cocok dengan pekerjaan pengawas syariah di lembaga keuangan adalah orang yang kurang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah, tidak memiliki keterampilan analisis yang baik, serta tidak memiliki minat yang kuat dalam bidang keuangan.
Miskonsepsi tentang profesi Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan adalah bahwa mereka hanya bertugas untuk memberikan keputusan berdasarkan hukum Islam. Namun, dalam realita, tugas mereka lebih kompleks, yang meliputi audit, pengawasan, dan konsultasi berkaitan dengan kesesuaian prinsip syariah dalam produk dan layanan keuangan.
Ekspektasi yang salah tentang profesi Pengawas Syariah adalah bahwa mereka secara eksklusif harus menjadi seorang alim atau ulama. Padahal, profesi ini lebih menekankan pada keahlian dan pemahaman yang mendalam mengenai hukum Islam dan prinsip syariah dalam konteks keuangan.
Salah satu perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti auditor atau regulator keuangan, adalah bahwa Pengawas Syariah memiliki pemahaman yang khusus tentang prinsip syariah dan mampu memastikan kepatuhan syariah dalam operasional lembaga keuangan. Dalam hal ini, mereka berperan sebagai penjaga dan penjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam industri keuangan.