Memiliki tanggung jawab dalam mengelola administrasi keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Tugas utama termasuk melakukan pencatatan keuangan, penyusunan laporan keuangan, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap transaksi.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti audit syariah dan pihak pengawas, serta memberikan informasi keuangan yang akurat dan terpercaya kepada pihak internal dan eksternal.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Petugas Administrasi Keuangan Syariah adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, detail-oriented, dan memiliki kemampuan analisis yang baik.
Mereka juga diharapkan memiliki komunikasi yang efektif dan dapat bekerja dengan tim, mengingat pekerjaan ini melibatkan kerja sama yang erat dengan departemen keuangan dan umat yang menggunakan layanan keuangan syariah.
Seseorang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pemahaman tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan tidak memiliki ketelitian dalam pekerjaan administratif.
Miskonsepsi tentang profesi Petugas Administrasi Keuangan Syariah adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab dalam mengurus perpajakan dan pembayaran zakat secara syariah, padahal sebenarnya mereka memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam mengelola keuangan sesuai prinsip-prinsip syariah.
Ekspektasi yang sering salah tentang profesi ini adalah bahwa mereka hanya bekerja di bank-bank syariah, padahal sebenarnya Petugas Administrasi Keuangan Syariah dapat bekerja di berbagai institusi keuangan, perusahaan, atau lembaga yang menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan mereka.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti akuntan atau pegawai administrasi biasa adalah bahwa Petugas Administrasi Keuangan Syariah memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan memastikan semua transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, sementara akuntan atau pegawai administrasi biasa tidak memiliki pengetahuan khusus tentang prinsip-prinsip keuangan syariah.