Sebagai penyusun kebijakan keuangan syariah, pekerjaan melibatkan pengkajian dan penyusunan kebijakan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tugas utama mencakup analisis terhadap peraturan keuangan syariah yang berlaku, mengidentifikasi masalah yang relevan, serta menyusun kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan perusahaan atau lembaga dalam mematuhi prinsip syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan tim terkait, melakukan uji coba kebijakan yang diusulkan, dan mengawasi implementasi kebijakan keuangan syariah secara efektif.
Profil orang yang cocok untuk pekerjaan sebagai Penyusun Kebijakan Keuangan Syariah adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan Islam, memiliki kemampuan analisis yang tinggi, dan mampu mengambil keputusan strategis yang tepat.
Selain itu, seorang penyusun kebijakan keuangan syariah juga harus memiliki etika kerja yang kuat, integritas yang tinggi, serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak yang terkait dalam pengambilan kebijakan keuangan syariah.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan tidak memiliki keterampilan analisis keuangan yang kuat, kemungkinan besar kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi tentang penyusun kebijakan keuangan syariah sering kali terlalu tinggi, di mana diharapkan mereka dapat mengubah sistem keuangan secara keseluruhan menjadi sepenuhnya berlandaskan prinsip syariah. Namun, kenyataannya adalah bahwa mereka terbatas pada perumusan dan implementasi kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut dalam kerangka yang telah ada.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti ahli hukum syariah atau konsultan keuangan syariah, adalah bahwa penyusun kebijakan keuangan syariah fokus pada perumusan kebijakan dan regulasi yang berlaku di lembaga keuangan atau pemerintahan. Mereka bekerja untuk memastikan adanya keselarasan antara praktik keuangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Realita dari profesi penyusun kebijakan keuangan syariah adalah bahwa mereka harus menghadapi tantangan politik, ekonomi, dan sosial yang rumit. Harapannya adalah mereka dapat memastikan adanya prinsip-prinsip syariah dalam sistem keuangan secara mendasar, tetapi kenyataannya implementasi ini sering kali mengalami hambatan dan keterbatasan.