Pekerjaan di bidang pengelola lembaga peradilan agama melibatkan penanganan perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum agama.
Tugas utama meliputi penerimaan dan pendampingan pengajuan perkara, pemanggilan saksi, penyelenggaraan sidang, hingga pengambilan keputusan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan administrasi, seperti pembuatan berita acara sidang, pengarsipan dokumen, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai pengelola lembaga peradilan agama adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum agama, memiliki keterampilan kepemimpinan dan organisasi yang kuat, serta memiliki integritas dan etika yang tinggi.
Tanpa kompromi dalam menjalankan tugas-tugasnya, seorang pengelola lembaga peradilan agama juga harus memiliki kemampuan untuk membuat keputusan yang adil dan objektif serta mampu membina hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proses peradilan agama.
Jika kamu memiliki pandangan yang tidak objektif terhadap berbagai agama dan sulit memahami dan menghargai perbedaan keyakinan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai pengelola lembaga peradilan agama.
Miskonsepsi tentang profesi Pengelola Lembaga Peradilan Agama adalah bahwa mereka hanya bertugas menyelesaikan masalah perkawinan. Padahal, tugas mereka meliputi penyelesaian sengketa di bidang hukum keluarga, waris, dan pernikahan.
Ekspektasi yang terlalu tinggi terhadap Pengelola Lembaga Peradilan Agama adalah bahwa mereka dapat menyelesaikan kasus dengan cepat tanpa kendala atau pertimbangan hukum yang kompleks. Realitanya, mereka harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menghadapi tantangan dalam menentukan keputusan yang adil.
Perbedaan signifikan antara profesi Pengelola Lembaga Peradilan Agama dengan profesi yang mirip, seperti hakim di pengadilan umum, adalah dalam aspek hukum yang mereka terapkan. Pengelola Lembaga Peradilan Agama menerapkan hukum agama Islam dalam putusan mereka, sementara hakim di pengadilan umum menerapkan hukum positif yang berlaku di negara tersebut.