Pekerjaan sebagai penulis atau jurnalis hukum keluarga Islam melibatkan penelitian dan penulisan tentang hukum keluarga yang berlaku dalam agama Islam.
Tugas utama meliputi menyusun artikel, berita, atau buku tentang berbagai topik yang berkaitan dengan hukum keluarga dalam Islam, seperti pernikahan, perceraian, hak-hak wanita, dan waris.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan wawancara dengan ahli hukum Islam dan praktisi hukum keluarga untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan akurat tentang hukum Islam dalam konteks keluarga.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai penulis atau jurnalis hukum keluarga Islam adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum keluarga Islam serta keterampilan dalam menyusun tulisan yang informatif dan akurat.
Seseorang yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum keluarga Islam serta kurang peka terhadap isu-isu sensitif dalam keluarga tidak cocok untuk menjadi penulis atau jurnalis hukum keluarga Islam.
Miskonsepsi tentang profesi penulis atau jurnalis hukum keluarga Islam adalah bahwa mereka hanya menulis tentang hukum Islam tanpa memahami secara mendalam. Padahal, sebenarnya mereka harus mempelajari dengan cermat hukum Islam dan memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum keluarga.
Ekspektasi terhadap penulis atau jurnalis hukum keluarga Islam seringkali menganggap bahwa mereka hanya bertugas menulis artikel atau buku, tanpa mengetahui bahwa mereka juga harus melakukan riset dan wawancara dengan ahli hukum serta mengikuti berbagai perkembangan hukum keluarga.
Perbedaan nyata antara profesi penulis atau jurnalis hukum keluarga Islam dengan profesi lain seperti konsultan hukum adalah bahwa mereka fokus pada bidang spesifik hukum keluarga Islam, sedangkan konsultan hukum lebih luas dan dapat memberikan konsultasi hukum secara umum dalam berbagai bidang hukum.