Sebagai penyuluh hukum, tugas utama adalah memberikan sosialisasi mengenai hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan penyuluhan, pekerjaan ini juga melibatkan penyampaian informasi dan pemahaman mengenai peraturan hukum yang berlaku.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah membuat masyarakat memiliki pengetahuan tentang hukum agar dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan patuh terhadap hukum.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai penyuluh hukum/sosialisasi hukum adalah sosialis yang komunikatif, memiliki pengetahuan hukum yang baik, dan mampu mengkomunikasikan informasi hukum dengan mudah dipahami oleh masyarakat.
Jika kamu tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tidak menyukai berinteraksi dengan orang lain, dan tidak memiliki minat dalam memahami dan menjelaskan hukum kepada masyarakat, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Penyuluh hukum/sosialisasi hukum adalah bahwa mereka hanya mengajarkan hukum secara teori, padahal sebenarnya mereka juga membantu masyarakat memahami dan mengaplikasikan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Ekspektasi yang salah terkait profesi ini adalah bahwa mereka adalah pengacara yang bisa memberikan nasihat hukum gratis kepada masyarakat, padahal tugas utama mereka adalah memberikan pemahaman tentang hukum agar masyarakat dapat mematuhi dan menerapkannya dengan benar.
Perbedaan signifikan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara, adalah bahwa Penyuluh hukum/sosialisasi hukum lebih fokus pada pendidikan dan pemberdayaan masyarakat dalam hal hukum, sedangkan pengacara bertindak sebagai perwakilan hukum dalam hal pertengkaran hukum di pengadilan.