Sebagai penyusun kebijakan keuangan syariah di pemerintahan, tugas utama meliputi mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan yang berkaitan dengan keuangan syariah.
Selanjutnya, merumuskan kebijakan finansial syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mendukung keberlanjutan keuangan negara.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga keuangan syariah, ulama, dan stakeholder lainnya, untuk memastikan implementasi kebijakan keuangan syariah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penyusun Kebijakan Keuangan Syariah di Pemerintahan adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Selain itu, orang tersebut juga harus memiliki kemampuan analitis yang kuat dan mampu melihat implikasi kebijakan keuangan dalam konteks ekonomi syariah secara holistik.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan tidak mampu menjalankan riset dan analisis keuangan yang mendalam.
Ekspektasi tentang profesi penyusun kebijakan keuangan syariah di pemerintahan seringkali menganggap bahwa mereka hanya fokus pada aspek keuangan dan hukum syariah, padahal sebenarnya mereka juga harus memahami politik dan tata kelola pemerintahan.
Realita profesi penyusun kebijakan keuangan syariah di pemerintahan seringkali tidak sesuai dengan harapan, karena mereka harus berurusan dengan beragam sudut pandang dan kepentingan yang bisa mempengaruhi hasil kebijakan yang diambil.
Perbedaan dengan profesi yang mirip adalah, penyusun kebijakan keuangan syariah di pemerintahan memiliki tugas khusus dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip keuangan syariah ke dalam kebijakan publik, sedangkan profesi lainnya lebih berfokus pada aspek teknis atau operasional dalam industri keuangan syariah seperti akuntan syariah atau ahli hukum syariah.