Pekerjaan sebagai penyusun kebijakan syariah melibatkan analisis hukum syariah dan merumuskan kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tanggung jawabnya meliputi mengidentifikasi isu-isu yang perlu diatur dan mengembangkan kebijakan yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang finansial atau industri tertentu.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan ahli hukum syariah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan standar syariah yang berlaku.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai Penyusun kebijakan syariah adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah, memiliki pengetahuan tentang hukum Islam, dan mampu melakukan riset dan analisis yang komprehensif untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kandidat yang ideal juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memiliki kepekaan sosial, dan dapat bekerja secara independen dalam mengambil keputusan yang berdampak luas terhadap lembaga atau instansi yang bersangkutan.
Jika kamu adalah seorang yang tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan tidak memiliki latar belakang pendidikan dalam bidang agama Islam, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai penyusun kebijakan syariah.
Miskonsepsi tentang profesi Penyusun kebijakan syariah adalah ekspektasi bahwa mereka hanya akan fokus pada aspek agama, padahal sebenarnya mereka juga mempertimbangkan aspek sosial, politik, dan ekonomi yang terkait.
Realita profesi Penyusun kebijakan syariah adalah pekerjaan yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum Islam serta keterampilan analisis kebijakan yang baik.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Ustadz atau Ahli Fiqh, adalah bahwa Penyusun kebijakan syariah lebih berfokus pada pembuatan kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan implementasinya dalam konteks sosial yang lebih luas.