Pekerjaan sebagai penyusun kontrak bisnis internasional melibatkan penggalian informasi, penelitian, dan analisis untuk merumuskan kontrak yang jelas dan kuat.
Tugas utama meliputi membuat draft kontrak, memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku, serta melakukan negosiasi dengan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pemahaman mendalam tentang aspek hukum internasional dan keterlibatan dalam pembentukan dan implementasi kebijakan perusahaan terkait kontrak bisnis internasional.
Seorang yang memiliki latar belakang hukum atau bisnis internasional serta memahami berbagai aspek perjanjian kontrak yang kompleks dan beragam akan cocok dengan pekerjaan sebagai Penyusun Kontrak Bisnis Internasional.
Proaktif, analitis, dan memiliki kemampuan negosiasi yang kuat adalah kualitas lain yang dibutuhkan untuk memastikan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam bisnis internasional.
Jika kamu adalah seorang yang tidak teliti dalam mengurus dokumen dan kurang memiliki pemahaman tentang hukum perdagangan internasional, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai penyusun kontrak bisnis internasional.
Miskonsepsi tentang profesi penyusun kontrak bisnis internasional adalah bahwa pekerjaan ini hanya melibatkan penulisan dokumen formal saja. Namun, kenyataannya, pekerjaan ini melibatkan proses negosiasi yang kompleks, memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum internasional, serta kemampuan untuk melihat potensi risiko dalam perjanjian bisnis.
Banyak orang mengharapkan bahwa sebagai penyusun kontrak bisnis internasional, mereka akan menjadi mediator yang berperan dalam menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, peran utama penyusun kontrak adalah untuk mengidentifikasi, menghindari, dan mengurangi risiko hukum dalam perjanjian, bukan untuk menyelesaikan perselisihan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara bisnis atau ahli hukum internasional, adalah bahwa penyusun kontrak bisnis internasional lebih fokus pada aspek teknis penyusunan kontrak dan menganalisis risiko hukum dalam konteks bisnis internasional. Sementara itu, pengacara bisnis lebih cenderung terlibat dalam proses negosiasi dan menangani perselisihan hukum yang berkaitan dengan bisnis.