Pekerjaan sebagai penyusun kurikulum di lembaga pendidikan melibatkan perencanaan dan pengembangan program pembelajaran untuk siswa.
Tugas utama meliputi analisis kebutuhan pendidikan, merancang kurikulum yang sesuai dengan standar pendidikan, dan mengintegrasikan berbagai mata pelajaran dan aktivitas pendidikan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan guru dan tenaga pendidik lainnya, serta melakukan evaluasi dan penyempurnaan kurikulum secara berkala.
Profil orang yang cocok untuk menjadi penyusun kurikulum di lembaga pendidikan adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang sistem pendidikan, mampu menganalisis kebutuhan belajar siswa, dan memiliki kreativitas dalam merancang pembelajaran yang efektif.
Seorang penyusun kurikulum juga harus memiliki kemampuan kolaborasi yang baik, dapat bekerja dengan berbagai pihak seperti guru, kepala sekolah, dan dewan pendidikan, serta memiliki ketelitian dalam mengelola dan menyusun dokumen kurikulum.
Jika kamu tidak memiliki keahlian dalam merancang dan mengatur kurikulum, kamu tidak cocok untuk menjadi seorang penyusun kurikulum di lembaga pendidikan.
Miskonsepsi tentang profesi penyusun kurikulum di lembaga pendidikan adalah bahwa mereka hanya perlu mengikuti pedoman yang sudah ada tanpa perlu kreativitas. Padahal, penyusun kurikulum juga perlu memiliki pemahaman mendalam tentang aspek pendidikan, serta kemampuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tren pendidikan yang berubah.
Ekspektasi seputar profesi penyusun kurikulum adalah mereka akan bekerja dengan banyak kebebasan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan visi dan misi lembaga pendidikan. Namun, realitanya, mereka harus mengikuti regulasi dan kebijakan pemerintah, serta mempertimbangkan berbagai faktor seperti anggaran dan sumber daya yang tersedia.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti guru atau pengajar, adalah penyusun kurikulum lebih fokus pada perencanaan dan pengembangan kurikulum secara keseluruhan, sedangkan guru lebih terlibat dalam memberikan pembelajaran langsung kepada siswa berdasarkan kurikulum yang sudah ada. Penyusun kurikulum juga dapat bekerja di tingkat lembaga atau regional, sementara guru umumnya bekerja di tingkat sekolah.