Pekerjaan dalam bidang penyusun rencana pengelolaan perikanan melibatkan analisis dan perencanaan strategi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Tugas utama meliputi mengumpulkan dan menganalisis data tentang populasi ikan, habitat perikanan, dan aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti nelayan, pemerintah, dan organisasi konservasi untuk menentukan langkah-langkah yang tepat dalam mengelola perikanan secara berkelanjutan.
Seorang yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang perikanan, memiliki pengetahuan yang baik mengenai regulasi dan kebijakan perikanan, serta memiliki kemampuan untuk menganalisis data dan menyusun rencana, akan cocok dengan pekerjaan sebagai penyusun rencana pengelolaan perikanan.
Dalam pekerjaan ini, seorang penyusun rencana pengelolaan perikanan juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan pihak terkait seperti nelayan, pemerintah, dan lembaga perikanan.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang perikanan serta tidak memiliki kemampuan untuk membuat rencana pengelolaan yang efektif.
Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Rencana Pengelolaan Perikanan adalah bahwa pekerjaannya hanya berurusan dengan membuat rencana tanpa terlibat secara langsung dalam praktik dan pengelolaan perikanan di lapangan. Namun, kenyataannya, mereka juga terlibat dalam pemantauan dan evaluasi implementasi rencana tersebut.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Penyusun Rencana Pengelolaan Perikanan bisa dengan mudah mengubah situasi dan kondisi perikanan secara instan. Padahal, proses pengelolaan perikanan merupakan usaha jangka panjang yang melibatkan banyak pemangku kepentingan dan faktor-faktor ekologi yang kompleks.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Inspektur Perikanan, adalah bahwa Penyusun Rencana Pengelolaan Perikanan lebih berfokus pada perencanaan strategis dan pengembangan kebijakan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan, sedangkan Inspektur Perikanan bertugas dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan dalam pengelolaan perikanan.