Penyusun Standar Obat bertanggung jawab untuk mengembangkan standar kualitas dan keamanan obat yang digunakan di Indonesia.
Pekerjaan ini melibatkan penelitian, pengembangan, dan pengujian obat-obatan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, Penyusun Standar Obat juga harus memantau perkembangan ilmiah dan teknologi terkait obat, serta mengadakan kerjasama dengan pihak terkait seperti regulator obat dan produsen obat.
Seorang yang ahli dalam bidang farmasi dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang obat-obatan akan cocok untuk pekerjaan sebagai penyusun standar obat.
Sebagai penyusun standar obat, individu tersebut harus memiliki kemampuan analisis yang baik dan mampu menginterpretasikan data serta peraturan yang terkait dengan standar obat.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan sebagai penyusun standar obat adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang bahan-bahan dan prosedur dalam pembuatan standar obat.
Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Standar Obat adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas menguji obat-obatan saja, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab dalam merumuskan standar keamanan dan mutu obat.
Ekspektasi terhadap pekerjaan Penyusun Standar Obat seringkali menganggap bahwa mereka akan bekerja di laboratorium yang mewah dan bergengsi, padahal realitanya mereka harus melakukan pengujian obat dalam kondisi laboratorium yang cukup sederhana dan dengan protokol yang ketat.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Apoteker, adalah bahwa Penyusun Standar Obat lebih fokus pada pembuatan standar keamanan dan mutu obat, sedangkan Apoteker lebih berperan dalam memberikan pelayanan farmasi kepada pasien dan memberikan informasi lebih lanjut tentang obat-obatan.