Pekerjaan sebagai Petugas Pengembangan Pembiayaan Syariah melibatkan pengembangan produk pembiayaan syariah dan peningkatan penjualan pembiayaan syariah di bank.
Tugas utama meliputi mengidentifikasi kebutuhan pasar, melakukan riset pasar, dan merancang produk pembiayaan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan melakukan presentasi produk kepada calon nasabah, menjalin kerjasama dengan pihak terkait seperti notaris dan pengacara, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja produk pembiayaan syariah yang ada.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Petugas Pengembangan Pembiayaan Syariah adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip perbankan syariah, memiliki kemampuan analitis yang baik, dan mampu menjalin hubungan dengan pelanggan.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah seseorang yang tidak memiliki pemahaman yang cukup dalam hal pembiayaan syariah dan kurang memiliki komunikasi yang baik dengan nasabah.
Miskonsepsi tentang Petugas Pengembangan Pembiayaan Syariah adalah bahwa pekerjaannya hanya berkaitan dengan akuisisi dana untuk bank syariah. Padahal, sebenarnya tugasnya meliputi analisis kelayakan kredit, pemantauan pembiayaan, dan pengelolaan risiko kredit.
Dalam ekspektasi, Petugas Pengembangan Pembiayaan Syariah dianggap sebagai seorang penjual yang hanya fokus pada target penjualan. Namun, realitanya, pekerjaan ini lebih menekankan pada pelayanan dan pendekatan yang profesional kepada nasabah dalam memberikan pembiayaan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti petugas pemasaran atau sales di bank konvensional, adalah bahwa Petugas Pengembangan Pembiayaan Syariah harus memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dalam keuangan, serta memiliki kemampuan analisis dan manajemen risiko yang lebih spesifik.