Pekerjaan sebagai pustakawan hukum melibatkan pengelolaan dan pengaturan koleksi buku, jurnal, dan sumber informasi hukum.
Tugas utama meliputi merancang dan mengorganisir sistem pengindeksan serta memberikan layanan referensi kepada pengguna terkait informasi hukum.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pemeliharaan dan perawatan koleksi buku hukum, serta penelitian dan penulisan dalam bidang hukum untuk kebutuhan pengguna.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pustakawan Hukum adalah seorang yang teliti, memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum, serta memiliki kemampuan klasifikasi dan pengorganisasian yang baik.
Dalam pekerjaan ini, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tanggap terhadap perubahan hukum, dan dapat bekerja secara mandiri.
Seseorang yang tidak tertarik dengan literatur hukum, memiliki ketidakmampuan dalam mengelompokkan dan mengatur dokumen, dan kurang memiliki kemampuan penelitian yang baik, maka orang tersebut tidak cocok untuk menjadi pustakawan hukum.
Ekspektasi yang salah tentang profesi Pustakawan Hukum adalah bahwa mereka hanya bekerja di perpustakaan hukum dan hanya bertanggung jawab untuk mengatur buku-buku. Padahal, Pustakawan Hukum juga terlibat dalam manajemen basis data hukum dan memberikan bantuan penelitian kepada pengguna.
Realita profesi Pustakawan Hukum adalah mereka bekerja tidak hanya di perpustakaan hukum tetapi juga di lembaga-lembaga hukum, perusahaan, dan organisasi yang membutuhkan akses informasi hukum. Mereka juga terlibat dalam pemeliharaan dan pengembangan koleksi hukum serta menganalisis dan mengklasifikasikan informasi untuk keperluan penelitian.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Pegawai Penelitian Hukum yaitu Pustakawan Hukum lebih fokus pada manajemen koleksi hukum, pengorganisasian informasi hukum, dan memberikan bantuan penelitian kepada pengguna. Sedangkan Pegawai Penelitian Hukum lebih fokus pada melakukan penelitian hukum, menganalisis kasus, dan memberikan rekomendasi pada masalah hukum yang kompleks.