Pekerjaan sebagai sekretaris perusahaan syariah melibatkan pengelolaan dan koordinasi administratif serta mendukung operasional perusahaan.
Tugas utamanya meliputi penyusunan jadwal, pengaturan rapat, mengelola korespondensi, serta menyusun laporan dan dokumen perusahaan.
Selain itu, sebagai sekretaris perusahaan syariah, juga diperlukan keahlian dalam menangani komunikasi dengan stakeholders, seperti shareholder dan pihak eksternal, serta menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Sekretaris Perusahaan Syariah adalah seseorang yang memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip syariah, memiliki keahlian dalam mengelola jadwal dan mengorganisir berbagai acara, serta memiliki keterampilan komunikasi yang baik dalam bahasa Inggris dan bahasa Arab.
Dalam posisi ini juga dibutuhkan keahlian dalam memahami dokumen-dokumen hukum dan keuangan yang terkait dengan perusahaan syariah, serta memiliki ketelitian dan kecermatan dalam mencatat dan menyimpan data yang sensitif.
Jika kamu tidak terbiasa dengan hukum syariah, kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah, serta kurang memiliki ketelitian dalam melaksanakan tugas administratif yang berkaitan dengan syariah, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai sekretaris perusahaan syariah.
Miskonsepsi tentang profesi Sekretaris Perusahaan Syariah adalah bahwa tugas mereka hanya mengurus administrasi dan tidak membutuhkan pengetahuan agama. Namun, kenyataannya, mereka juga harus memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip syariah dan kebijakan perusahaan.
Ekspektasi yang salah tentang profesi Sekretaris Perusahaan Syariah adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab dalam menyusun laporan dan menangani jadwal rapat. Padahal, peran mereka juga meliputi mengkoordinasikan kegiatan internal dan eksternal, serta melakukan riset terkait hukum syariah yang berlaku.
Perbedaan antara profesi Sekretaris Perusahaan Syariah dengan profesi Sekretaris biasa adalah bahwa Sekretaris Perusahaan Syariah memiliki tanggung jawab tambahan dalam mengelola aspek-aspek yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti komitmen terhadap keuangan yang halal dan pengembangan produk yang sesuai syariah.