Pekerjaan sebagai Ship Scheduler melibatkan perencanaan dan pengaturan jadwal pengiriman kapal untuk memastikan pemenuhan kebutuhan logistik perusahaan.
Tugas utama meliputi mengkoordinasikan dengan pihak internal dan eksternal, mengatur jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal, serta mengoptimalkan penggunaan kapal agar efisien.
Selain itu, pekerjaan ini juga memerlukan pemantauan terhadap kondisi cuaca, peraturan pemerintah terkait pengiriman, serta penanganan masalah yang mungkin terjadi selama proses pengiriman.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ship Scheduler adalah seorang yang memiliki kemampuan analitis yang kuat, mampu mengelola jadwal pengiriman dengan efisien, dan memiliki pengetahuan luas tentang logistik dan transportasi laut.
Dikarenakan tugasnya yang melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemasok, pelanggan, dan perusahaan transportasi, seorang kandidat yang memiliki keterampilan komunikasi yang baik dan mampu bekerja dalam tim akan cocok dengan pekerjaan Ship Scheduler.
Jika kamu adalah seseorang yang tidak dapat beradaptasi dengan perubahan yang sering terjadi, sulit mengelola waktu dengan efektif, dan tidak teliti dalam mengatur jadwal pengiriman, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai Ship Scheduler.
Miskonsepsi tentang Ship Scheduler adalah bahwa pekerjaannya hanya mengatur jadwal kapal, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab untuk menangani logistik, komunikasi antar departemen, dan pemenuhan persyaratan perkapalan.
Ekspektasi yang salah tentang Ship Scheduler adalah bahwa pekerjaannya hanya di kantor dan tidak memerlukan pemahaman yang mendalam tentang industri perkapalan. Namun, dalam realitasnya, mereka juga harus memiliki pengetahuan tentang manajemen rute, keamanan maritim, dan aturan internasional terkait perkapalan.
Perbedaan utama antara Ship Scheduler dan profesi terkait, seperti Logistic Manager, adalah bahwa Ship Scheduler secara khusus fokus pada perencanaan dan pengaturan jadwal kapal, sementara Logistic Manager bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan rantai pasok dan/atau distribusi barang.