Staf pengadaan syariah bertanggung jawab dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tugas utamanya meliputi menyusun dokumen pengadaan, mengikuti proses lelang atau negosiasi, serta melakukan verifikasi terhadap penawaran yang masuk.
Selain itu, staf pengadaan syariah juga harus menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya dan memastikan bahwa semua keputusan pengadaan dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Staf Pengadaan Syariah adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah, berpengetahuan luas mengenai hukum Islam, dan memiliki kemampuan analisis yang baik dalam memilih vendor dan kontraktor yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kemampuan komunikasi yang baik dan kecermatan dalam mengelola dokumen dan proses pengadaan juga menjadi kualifikasi penting bagi seorang Staf Pengadaan Syariah.
Orang yang kurang menguasai aturan dan prinsip syariah serta kurang memiliki minat dalam bidang keuangan dan investasi tidak cocok dengan pekerjaan sebagai Staf Pengadaan Syariah.
Miskonsepsi tentang profesi Staf Pengadaan Syariah adalah banyak yang menganggap bahwa pekerjaannya hanya mengurus pembelian barang dan jasa yang halal. Padahal, dalam realita sehari-hari, mereka juga harus memastikan adanya kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah dalam proses pengadaan.
Ekspektasi yang salah terhadap profesi ini adalah bahwa Staf Pengadaan Syariah hanya bertugas menjalankan kegiatan administratif. Padahal, mereka juga harus memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum syariah, melakukan penilaian risiko, serta melakukan pembinaan kepada pemasok agar memenuhi standar halal dan syariah yang ditetapkan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Staf Pengadaan konvensional, terletak pada penekanan pada aspek syariah dalam aktivitas pengadaan. Staf Pengadaan Syariah memiliki tanggung jawab tambahan untuk memastikan bahwa setiap produk atau layanan yang dibeli atau digunakan oleh perusahaan sesuai dengan tuntutan syariah, seperti halal, adil, tidak merugikan pihak lain, dan menghindari riba dan kontrak spekulatif.