Sebagai seorang Taxation Supervisor, tanggung jawab utama meliputi mengawasi dan mengelola proses perpajakan di perusahaan.
Anda akan bertanggung jawab dalam mengumpulkan, memproses, dan melaporkan data keuangan yang berkaitan dengan pajak, termasuk pajak penghasilan, PPN, pajak properti, dan bea masuk.
Selain itu, anda juga akan terlibat dalam analisis dan penilaian regulasi perpajakan terbaru untuk memastikan perusahaan tetap patuh terhadap kebijakan perpajakan yang berlaku.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Taxation Supervisor adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan, memiliki kemampuan analitis yang kuat, dan mampu bekerja dengan teliti dan akurat dalam menangani masalah perpajakan.
Dalam pekerjaan ini, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik untuk memimpin tim pajak, serta mampu berkomunikasi dengan jelas dan efektif dengan berbagai pihak terkait.
Jika kamu adalah seorang yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam perpajakan, mungkin kamu tidak cocok menjadi seorang Taxation Supervisor.
Miskonsepsi tentang Taxation Supervisor adalah bahwa pekerjaan ini melibatkan hanya menghitung pajak dan memantau pembayaran pajak, padahal sebenarnya juga melibatkan perencanaan, penelitian hukum pajak, dan memberikan nasihat kepada perusahaan tentang strategi yang optimal untuk mengelola dan mengurangi pajak mereka.
Banyak orang mengharapkan bahwa menjadi Taxation Supervisor akan memberikan kemudahan dalam menghindari pajak atau menemukan celah hukum untuk mengurangi beban pajak mereka, tetapi kenyataannya, peran ini lebih berkaitan dengan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan perundangan pajak yang berlaku.
Perbedaan utama antara Taxation Supervisor dan Auditor Pajak adalah fokus pekerjaan mereka. Taxation Supervisor bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pajak dan memberikan nasihat perencanaan pajak, sedangkan Auditor Pajak bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memverifikasi pelaporan pajak yang dibuat oleh perusahaan untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan dengan hukum pajak.