Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - S3 adalah program studi yang berkaitan dengan masalah hukum yang terkait dengan aspek-aspek kehidupan keluarga dalam Islam.
Dalam jurusan ini, Anda akan mempelajari berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, waris, hak-hak anak, dan masalah hukum keluarga lainnya.
Program S3 ini dirancang untuk mereka yang ingin mengembangkan pengetahuan dan keahlian mereka dalam hukum keluarga Islam, baik sebagai dosen, peneliti, atau praktisi hukum.
Jurusan ini sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dan dedikasi dalam memahami dan menerapkan hukum keluarga dalam kerangka ajaran agama Islam.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - S3 mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - S3 tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang mengira studi S3 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) hanya berfokus pada teori dan hukum nikah saja, padahal mencakup beragam isu seperti waris, wali, dan hak asuh anak.
2. Orang sering salah sangka bahwa lulusan Hukum Keluarga Islam tidak memiliki prospek karir yang luas, sementara mereka sebenarnya bisa berkarir di lembaga peradilan, konsultasi hukum, dan pendidikan.
3. Meskipun mirip, Hukum Keluarga Islam berbeda dengan Hukum Perdata Islam karena Hukum Keluarga Islam lebih spesifik menangani hubungan antarpersona dalam konteks keluarga, sementara Hukum Perdata Islam mencakup lingkup yang lebih luas termasuk transaksi komersial dan kontrak.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - S3: