Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhshiyah) adalah program studi yang bertujuan untuk mengkaji dan menerapkan hukum-hukum syariah yang berlaku dalam konteks keluarga dan perkawinan.
Selama kuliah di jurusan ini, Anda akan belajar tentang beragam peraturan dan prinsip dasar hukum Islam yang mengatur masalah perceraian, warisan, hak-hak istri dan suami, serta kewajiban orang tua terhadap anak.
Jurusan ini memberikan landasan yang kokoh untuk memahami dan mengaplikasikan hukum Islam dalam konteks rumah tangga, sehingga sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dan ketertarikan terhadap hukum serta berkeinginan untuk berkontribusi dalam penyelesaian masalah keluarga dengan perspektif syariah yang benar.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhshiyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhshiyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Ekspektasi bahwa jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhshiyah) hanya fokus pada isu pernikahan dan perceraian, padahal dalam realitanya, mahasiswa juga mempelajari isu warisan, hukum anak, dan hukum perorangan dalam Islam secara luas.
2. Banyak yang beranggapan bahwa lulusan Hukum Keluarga Islam hanya bisa menjadi pengacara perceraian, sementara mereka juga memiliki peluang karir dalam berbagai sektor hukum, konsultasi keluarga, serta layanan sosial dan pendidikan.
3. Jurusan ini sering disalahartikan sebagai serupa dengan Pendidikan Agama Islam, namun Hukum Keluarga Islam lebih spesifik berfokus pada regulasi hukum dalam konteks keluarga dan hubungan pribadi menurut syariat Islam, sedangkan Pendidikan Agama Islam lebih luas mencakup aspek pendidikan dan keilmuan agama secara umum.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhshiyah):