Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) merupakan program studi yang mendalami aspek hukum yang berkaitan dengan rumah tangga dan keluarga dalam Islam.
Mahasiswa jurusan ini akan belajar tentang pernikahan, perceraian, hak-hak dan kewajiban suami istri, hak-hak anak, serta masalah hukum lainnya yang terkait dengan kehidupan keluarga.
Jurusan ini sangat cocok bagi mereka yang ingin mendalami ilmu hukum dalam konteks kehidupan rumah tangga, dan memiliki minat dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di dalam keluarga yang didasarkan pada prinsip dan nilai-nilai Islam.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang beranggapan bahwa jurusan Hukum Keluarga Islam hanya mempelajari tentang nikah dan cerai, padahal ia juga mencakup waris, wasiat, dan hak asuh anak.
2. Ekspektasi bahwa lulusan jurusan ini hanya dapat menjadi pengacara atau konsultan perkawinan sering kali tidak sesuai realita, sebab mereka juga memiliki peluang karir di lembaga-lembaga pemerintahan, LSM, dan pendidikan.
3. Meski sering dikira sama, Hukum Keluarga Islam berbeda dengan Hukum Islam umum karena fokusnya spesifik pada isu-isu keluarga, sementara Hukum Islam mencakup area yang lebih luas termasuk muamalat, pidana, dan lain-lain.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah):