Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyah) adalah program studi yang memfokuskan pada penelitian dan aplikasi hukum syariah dalam konteks keluarga dan hubungan antarindividu.
Sebagai mahasiswa di jurusan ini, Anda akan mempelajari berbagai aspek hukum seperti pernikahan, perceraian, hak-hak keluarga, dan keperawatan anak.
Jurusan ini memberikan pemahaman mendalam tentang norma dan prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan masalah keluarga serta kemampuan untuk menganalisis dan menyelesaikan kasus hukum dalam konteks kehidupan sehari-hari.
Jurusan Hukum Keluarga Islam sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dan kecintaan terhadap hukum syariah dan ingin berkontribusi dalam memperkuat institusi keluarga dalam masyarakat.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak orang beranggapan bahwa mempelajari Hukum Keluarga Islam hanya mengenai pernikahan dan perceraian, padahal jurusan ini juga membahas secara mendalam tentang waris, hak asuh anak, dan masalah hukum keluarga lainnya yang kompleks.
2. Ekspektasi bahwa lulusan Hukum Keluarga Islam hanya bisa menjadi pengacara atau hakim di pengadilan agama tidak sepenuhnya benar, karena mereka juga memiliki peluang karir di lembaga-lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan sebagai konsultan hukum keluarga.
3. Sementara Hukum Keluarga Islam fokus pada aspek hukum dalam keluarga berdasarkan syariat Islam, jurusan Hukum Pidana atau Hukum Perdata memiliki ruang lingkup yang lebih luas meliputi berbagai jenis kasus yang tidak terbatas pada isu keluarga.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyah):