Jurusan Hukum Keluarga (Al-Ahwal asy Syakhshiyah) adalah program studi yang menawarkan pemahaman mendalam tentang sistem hukum yang berkaitan dengan keluarga dalam Islam.
Mahasiswa jurusan ini akan mempelajari berbagai aspek hukum seperti pernikahan, perceraian, hak-hak dan kewajiban dalam keluarga, serta warisan.
Jurusan ini cocok bagi mereka yang memiliki minat dalam memahami hukum Islam yang mengatur hubungan dalam keluarga, serta memiliki semangat untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak keluarga sesuai dengan ajaran agama.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga ( Al-Ahwal asy Syakhshiyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga ( Al-Ahwal asy Syakhshiyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang mengira jurusan Hukum Keluarga (Al-Ahwal asy Syakhshiyah) berfokus hanya pada isu perceraian dan pernikahan, padahal realitanya meliputi berbagai aspek hukum keluarga seperti waris, wali, dan hak asuh.
2. Ekspektasi bahwa lulusan akan bekerja hanya sebagai pengacara perkawinan sering kali tidak sesuai dengan realita, sebab ada banyak peluang karier seperti menjadi mediator, konsultan hukum keluarga, atau bahkan peneliti.
3. Hukum Keluarga sering kali disalahartikan sebagai serupa dengan Hukum Perdata, tetapi kedua jurusan tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks hukum yang dikaji serta aplikasinya dalam masyarakat.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga ( Al-Ahwal asy Syakhshiyah):